SINGKAWANG, ZONA Kalbar.id — Satreskrim Polres Singkawang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan balita Rafa Fauzan, bocah berusia 1 tahun 11 bulan, yang menggemparkan warga. Rekonstruksi berlangsung pada Kamis siang, 24 Juli 2025, di sejumlah titik yang menjadi lokasi rangkaian kejadian.
Tersangka AB memperagakan total 28 adegan di lima lokasi berbeda. Rangkaian rekonstruksi dimulai dari penculikan korban hingga jasad Rafa ditemukan di teras Masjid Khusnul Khotimah, Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Rekonstruksi ini memperjelas kronologi kejadian. Sebanyak 28 adegan diperagakan, mulai dari tersangka menculik korban hingga meletakkan jenazah di teras masjid,” ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, kepada wartawan.
Lima lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi mencakup titik awal penculikan di rumah pengasuh korban, lokasi kedua tempat korban kehilangan nyawa, lokasi ketiga tempat jenazah disembunyikan sementara, lokasi keempat saat jenazah dibuang ke semak-semak, hingga lokasi terakhir tempat korban ditemukan di masjid.
Menurut Deddi, hasil autopsi sebelumnya mengungkapkan adanya kekerasan lain selain aksi membekap. Dalam salah satu adegan, tersangka memperagakan tindak kekerasan dengan menekan kepala korban ke lantai rumah menggunakan tangan, yang mengakibatkan luka pada bagian wajah korban.
“Visum awal mengindikasikan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dibawa ke rumah tersangka,” kata Deddi. Ia juga menyinggung adanya indikasi perencanaan pembunuhan, merujuk pada temuan karung dan sepeda yang diduga telah disiapkan sebelumnya oleh tersangka. Meski demikian, tersangka mengklaim tindakan tersebut dilakukan secara spontan.
“Nanti akan kita uji lebih lanjut dalam persidangan,” ujar Deddi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, menuturkan bahwa adegan-adegan dalam rekonstruksi memberikan gambaran yang lebih jelas untuk menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana atau kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Untuk sementara, tersangka sudah disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. Kami berharap pelimpahan berkas ke tahap dua dapat segera dilakukan agar proses hukum dapat dilanjutkan ke pengadilan,” ucap Heri.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Charlie Nobel, menyatakan apresiasinya terhadap pelaksanaan rekonstruksi. Ia menilai rekonstruksi telah menggambarkan sebagian besar kronologi kejadian.
“Meski masih ada ketidakpuasan dari pihak keluarga korban terkait waktu-waktu spesifik tiap adegan, namun hal itu sudah dijelaskan pihak kepolisian bahwa rincian waktu akan dituangkan dalam berita acara penyidikan,” kata Charlie. (Hamdani)
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Empat Ponsel di Sekadau dalam Waktu Kurang dari 24 Jam