SEKADAU, ZONA Kalbar.id — Kepolisian Resor Sekadau, Kalimantan Barat, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian empat unit telepon genggam yang terjadi di sebuah tempat pemotongan ayam di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah korban, Agung Wahyu Widayat, menyampaikan apresiasi terbuka kepada polisi lewat akun media sosial pribadinya. “Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau yang dengan cepat merespons laporan kami. Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap,” tulis Agung dalam unggahan Facebook, Rabu, 23 Juli 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pelaku berinisial KT, 32 tahun, ditangkap pada Selasa malam, beberapa jam setelah laporan diterima.
“Pelaku datang sekitar pukul 02.40 dini hari ke lokasi dengan sepeda motor tanpa nomor polisi, mengenakan masker dan helm. Ia berpura-pura membeli ayam, lalu saat karyawan sibuk, ia mencuri empat unit ponsel yang tergeletak di meja dan langsung melarikan diri,” kata Zainal, Kamis, 24 Juli 2025.
Empat unit ponsel yang dicuri antara lain Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10,45 juta.
Setelah laporan masuk pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, Unit Jatanras langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Keterangan warga menyebut pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Sintang. Polisi segera berkoordinasi dengan Polres Sintang.
Petunjuk penting muncul saat seorang penjaga counter HP di Sintang mengaku didatangi seseorang dengan ciri yang sama, yang meminta bantuan membuka kunci layar dan melakukan instal ulang pada ponsel.
“Berdasarkan informasi itu, tim gabungan langsung bergerak. Sekitar pukul 22.20 WIB, pelaku diamankan di Sintang berikut empat unit ponsel milik korban,” ujar Zainal.
KT mengaku beraksi seorang diri. Ia kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP junto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim IPTU Zainal menyebut apresiasi dari korban menjadi penyemangat bagi pihaknya. “Kepercayaan masyarakat adalah energi bagi kami untuk terus bekerja cepat dan profesional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak ragu melaporkan kejahatan melalui layanan darurat 110 serta mengimbau agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga di tempat umum. “Kewaspadaan adalah langkah awal mencegah tindak kriminalitas,” kata Zainal. (ril)
Baca Juga: Polsek Kembayan Edukasi Siswa SDN 01 Serambai soal Bahaya Bullying dan Narkoba
2 Komentar