Pontianak, ZONA Kalbar.id — Proyek jalan dan jembatan nasional yang menghubungkan Kecamatan Nanga Tayap, Sei Kelik, dan Siduk dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat. Laporan ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024.
Alfiansyah, seorang tokoh pemuda Kalimantan Barat, mengungkapkan bahwa dirinya secara resmi menyampaikan laporan ke Polda Kalbar pada Selasa, 21 Juli 2024.
“Kami menyerahkan berkas terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek jalan dan jembatan nasional ruas Nanga Tayap–Sei Kelik–Siduk,” ujar Alfiansyah.
Ia menyoroti keterlambatan pekerjaan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
“Ada beberapa kegiatan yang diduga molor, termasuk pembangunan jembatan yang progresnya masih berjalan hingga awal 2025,” ujarnya.
Selain itu, Alfiansyah menyebutkan masih ada sejumlah item pekerjaan lain yang turut dilaporkan karena dianggap tidak sesuai dengan jadwal atau spesifikasi teknis.
Ia berharap aparat penegak hukum merespons cepat laporan masyarakat demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
“Sebagai warga negara yang baik, masyarakat punya peran penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara. Pengawasan ini untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai kepentingan publik,” katanya.
Alfiansyah juga menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan publik dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya. (ril)
Baca Juga: Transisi Kepemimpinan di Kejari Sanggau: Fauzy Marasabessy Gantikan Dedy Irwan