Sanggau, ZONA Kalbar.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menindak tegas tiga warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Ketiganya berinisial LS, GJ, dan LP resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pengawalan ketat petugas, pada Rabu 16 Juli 2025 setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan mengabaikan panggilan pemeriksaan.
Dalam pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan tiga orang asing asal Tiongkok yang sedang berada di area pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau.
Salah satu dari mereka adalah GJ, yang mengaku berada di Indonesia untuk urusan bisnis. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ditemukan bahwa LS,GJ,LP menyalahgunakan izin tinggal serta terdapat ketidaksesuaian alamat pada izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Sanggau, Kizlar Assad, menyatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman pelanggaran hukum oleh warga asing.
“Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah kami. Ketegasan adalah bentuk perlindungan terhadap negara,” tegas Kizlar.
Pengungkapan pelanggaran ini berawal dari operasi pengawasan rutin oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kawasan pertambangan yang ada di Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang dipimpin Kasubsi Intelijen Keimigrasian Muhammad Bayu Pratama itu, petugas mendapati ketiga WNA tersebut tanpa dokumen yang sah sesuai izin tinggal mereka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan, serta mencantumkan alamat fiktif. GJ bahkan mengaku berada di Indonesia untuk urusan bisnis, namun tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang valid.
Petugas kemudian menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor untuk pemeriksaan lanjutan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ketiganya tidak memenuhi panggilan dan dinyatakan tidak kooperatif.
Tak tinggal diam, Tim Inteldakim menggandeng aparat kepolisian untuk melakukan pelacakan melalui nomor ponsel mereka. Koordinasi juga dilakukan dengan Bandara Internasional Supadio guna mencegah upaya pelarian keluar wilayah hukum Indonesia.
Setelah upaya pelacakan intensif, ketiganya akhirnya menyerahkan diri pada 7 Juli 2025. Mereka segera diperiksa dan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi sebelum proses deportasi dilakukan sembilan hari kemudian.
Imigrasi Sanggau menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing, khususnya yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Barat. (Butun)
Baca Juga: Masyarakat Adat Dayak Gelar Aksi Damai Tolak Transmigrasi di Kalimantan
1 Komentar