Ketua Komisi IV DPRD Dorong Pemekaran Wilayah di Kubu Raya

Gambar Gravatar
img 20250715 144615
Oplus_0

Kubu Raya, ZONA Kalbar.id — Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kubu Raya, Muhammad Amri, mendorong Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mempercepat proses pemekaran wilayah, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Langkah tersebut dinilai penting demi pemerataan layanan dasar kepada masyarakat.

Dalam pandangan umum fraksi yang disampaikannya baru-baru ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa percepatan pemekaran wilayah perlu masuk dalam dokumen perencanaan strategis pemerintah daerah. Ia menyebutnya harus tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.

Bacaan Lainnya

“Pemkab harus punya target lima tahun ke depan. Misalnya, jumlah kecamatan dan desa bertambah sekian. Sebab, wilayah Kubu Raya sangat luas, dengan jumlah penduduk mendekati 760 ribu jiwa, tetapi desa dan kecamatannya masih relatif kecil,” kata Amri saat ditemui ZONA Kalbar.id di ruang kerjanya, Selasa, 15 Juli 2025.

Menurutnya, kondisi geografis yang luas membuat sejumlah desa dan kecamatan sulit dijangkau oleh layanan pemerintahan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan. Karena itu, pemekaran wilayah dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Saat ini, kata Amri, terdapat sembilan kecamatan yang sudah resmi di Kubu Raya, dan dalam waktu dekat akan bertambah menjadi sepuluh dengan turunnya nomor registrasi Kecamatan Kumpai Raya.

“Yang paling memungkinkan untuk dimekarkan misalnya Kecamatan Batu Ampar menjadi dua kecamatan. Kecamatan Kubu saat ini memiliki 20 desa, sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan karena minimal hanya diperlukan 10 desa untuk satu kecamatan. Kecamatan Sungai Kakap dan Sungai Ambawang juga sangat potensial untuk dimekarkan,” ujarnya.

Amri menambahkan, Pemkab perlu segera menyusun perencanaan konkret dan menjalin komunikasi aktif dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Pemekaran di tingkat desa, katanya, bisa dimulai dengan pembentukan desa persiapan yang kemudian diproses selama dua tahun sebelum ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan dikeluarkannya nomor registrasi desa oleh Kemendagri.

“Kalau bisa dibentuk tim khusus yang mengawal pemekaran desa dan kecamatan ini. Target minimal lima belas kecamatan ke depan. Kekhawatiran pusat soal pemekaran yang hanya bertujuan mendapatkan dana desa juga harus diantisipasi dengan proses yang transparan dan terencana,” tutur Amri menutup pernyataannya. (ril)

Baca Juga: Akibat Larangan PETI di Bonti, Para Penambang Datangi Kantor Camat

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *