Akibat Larangan PETI di Bonti, Para Penambang Datangi Kantor Camat

Gambar Gravatar
img 20250715 075530
Oplus_0

Sanggau,  ZONA Kalbar.id – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang Rakyat (AMPR) Kecamatan Bonti menggelar aksi damai di halaman Kantor Camat Bonti, Senin, 14 Juli 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penghentian aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama sebagian warga.

Kehadiran massa aksi sebelumnya telah disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan kepada Camat Bonti, tertanggal 8 Juli 2025. Dalam surat tersebut, AMPR meminta audiensi guna menyampaikan aspirasi serta mendiskusikan nasib para penambang rakyat yang terdampak.

Bacaan Lainnya

Tombang Manalu, Koordinator AMPR, dalam pernyataannya menyebut bahwa penghentian kegiatan tambang telah membuat banyak warga kehilangan sumber pendapatan. Mereka mendesak pemerintah kecamatan menyediakan solusi alternatif, seperti pelatihan kerja dan peluang usaha baru bagi warga terdampak.

“Kami meminta perhatian pemerintah untuk tidak hanya menghentikan aktivitas tambang rakyat, tetapi juga memberikan perlindungan ekonomi dan keberlanjutan hidup kami,” kata Tombang. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam isu pencemaran lingkungan.

“Kalau memang ada pencemaran, maka semua pihak yang terbukti merusak lingkungan harus ditindak, termasuk perusahaan besar. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Menanggapi aksi tersebut, Camat Bonti Dominikus menggelar forum dialog bersama unsur Forkopimcam, kepala desa se-Kecamatan Bonti, Ketua DAD, Ketua MABM, tokoh agama, dan perwakilan AMPR.

Dalam forum itu, Dominikus menegaskan bahwa sikap pemerintah tetap mengacu pada ketentuan hukum dan Surat Edaran Bupati Sanggau yang melarang aktivitas PETI.

“Pemerintah mendorong agar penambang rakyat mengurus izin resmi sesuai aturan perundang-undangan. Selama perizinan belum dikantongi, aktivitas pertambangan belum dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah bersama stakeholder siap mendukung kembali aktivitas pertambangan rakyat asalkan telah mendapatkan legalitas resmi dari instansi yang berwenang.

Sebelumnya, menyikapi instruksi Bupati Sanggau tentang penghentian PETI, seluruh elemen di Kecamatan Bonti mulai dari Forkopimcam, kepala desa, tokoh adat, hingga organisasi keagamaan  telah menyatakan sikap bersama untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Berdasarkan data lapangan, diketahui terdapat 72 pemilik PETI yang beroperasi di Bonti, dengan 127 lanting jek dan mempekerjakan sekitar 394 orang. Sebagian pekerja berasal dari luar Kecamatan Bonti bahkan dari luar Kabupaten Sanggau. (Butun)

Baca Juga: Pegawai Indomaret di Sekadau Gelapkan Dana Rp51 Juta untuk Investasi Digital

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 Komentar