Singkawang, ZONA Kalbar.id – Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menahan Sumastro, mantan Penjabat Wali Kota sekaligus Sekretaris Daerah Kota Singkawang, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang.
Penahanan dilakukan setelah Eks Pj Walikota ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/7). Ia langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Singkawang untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang, Nur Handayani, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa perkara ini bermula dari perjanjian pemanfaatan lahan antara Pemkot Singkawang dan pihak swasta, PT Palapa Wahyu Group, yang ditandatangani pada 28 Juli 2021. Perjanjian tersebut memberi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL dengan jangka waktu 30 tahun.
“Perbuatan tersangka mengarah pada tindak pidana korupsi dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi kepada pihak ketiga,” ujar Nur Handayani.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk perwakilan dari PT Palapa Wahyu Group serta sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, penyidik Kejari Singkawang menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk menyita dokumen-dokumen terkait perjanjian tersebut.
“Perjanjian itu berdampak pada kewajiban setoran ke kas daerah yang diduga tidak sesuai ketentuan. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Kajari.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat aktif yang pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota, sekaligus menjadi refleksi atas pentingnya tata kelola aset daerah yang akuntabel dan transparan. (Hamdani)
Baca Juga: Imigrasi Sanggau Deportasi WNA Cina yang Melanggar Izin Tinggal