SANGGAU , ZONA Kalbar.id — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali diungkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Sanggau. Tim gabungan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Resmob Satreskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan empat orang pekerja beserta dua unit lanting jek penyedot emas saat beroperasi di aliran Sungai Kapuas.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu malam, 2 Juli 2025, sekitar pukul 23.55 WIB. Tim gabungan melakukan pengecekan di Dusun Nanga Biang, Desa Nanga Biang, Kecamatan Kapuas, setelah menerima informasi mengenai aktivitas penambangan ilegal yang meresahkan warga.
“Dari hasil pengecekan, ditemukan dua unit lanting jek penyedot emas yang sedang beroperasi. Empat orang pekerja yang mengoperasikan alat itu langsung diamankan di lokasi,” Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K Kamis (3/7).
Selanjutnya, keempat pekerja bersama barang bukti dua lanting jek penyedot emas dibawa ke Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sanggau menegaskan komitmennya menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk pada kelestarian lingkungan sungai. “Penindakan terhadap PETI akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar Kasat.
Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemodal atau pemilik peralatan tambang. (Butun)
Baca Juga: Penambangan Emas Ilegal di Sungai Kapuas Desa Nanga Biang Jadi Sorotan
3 Komentar