Pengamat Desak Presiden Copot Mendagri, Sebut Pemindahan Dua Pulau di Kalbar Melanggar Hukum

Gambar Gravatar
behind our 20250703 093749 0000

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dari jabatannya. Desakan itu muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang menurutnya telah memicu kegaduhan nasional.

“Mendagri Tito Karnavian harusnya dicopot dari jabatannya. Beliau sudah terlalu sering membuat kebijakan yang menimbulkan kegaduhan. Setelah persoalan pemindahan administratif pulau di Aceh ke Sumatra Utara, kini dua pulau di Kalbar kembali dipindahkan ke Provinsi Kepulauan Riau secara sepihak,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7).

Bacaan Lainnya

Pulau Pengikik Besar dan Pengerek Kecil yang selama ini berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tercantum dalam Kepmendagri tersebut sebagai bagian dari Kepulauan Riau. Herman menyebut kebijakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang menabrak berbagai regulasi.

“Implementasi Kepmendagri ini jelas mencederai prinsip good governance yang selama ini menjadi acuan pemerintahan dari pusat sampai daerah,” ujarnya.

Menurut Herman, pemindahan batas wilayah administratif harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Regulasi tersebut, kata dia, menegaskan bahwa setiap perubahan batas wilayah wajib mendapat persetujuan DPRD, mempertimbangkan aspek historis dan geografis, serta melalui konsultasi publik.

“Pemindahan dua pulau itu sangat bertentangan dengan ketentuan tersebut,” ucapnya.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian keputusan itu dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam beleid itu, dua pulau dimaksud tidak tercantum sebagai wilayah Kepri.

Herman menegaskan pemindahan administratif tersebut berdampak luas pada ekonomi masyarakat Mempawah. “Masyarakat akan kehilangan potensi perikanan yang besar, akses nelayan menjadi terbatas, dan potensi objek wisata juga hilang,” katanya.

Selain kerugian ekonomi, Herman menyebut kebijakan itu menimbulkan kerugian historis dan budaya bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kabupaten Mempawah, serta DPRD setempat untuk segera mengambil langkah hukum dan politik guna mempertahankan hak wilayah.

“Kebijakan ini tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga mengancam prinsip otonomi daerah. Sudah cukup alasan bagi Presiden untuk mempertimbangkan penggantian Mendagri,” pungkas Herman. (Butun)

Baca Juga: LEGATISI Desak Penertiban Tambang Galian C Ilegal di Mempawah

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar