Pontianak, ZONA Kalbar.id – Polresta Pontianak meresmikan Masjid Siratul Jannah yang terletak di halaman Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus No. 1, Selasa pagi (1/6/2025). Acara peresmian berlangsung khidmat dengan dihadiri jajaran kepolisian, pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta para donatur yang berkontribusi dalam pembangunan rumah ibadah tersebut.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., memimpin langsung seremoni peresmian, didampingi Wakapolresta AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., para pejabat utama Polresta, para Kapolsek jajaran, dan seluruh anggota. Hadir pula unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pontianak, antara lain Wali Kota Pontianak, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Ketua Pengadilan Negeri.
Rangkaian acara diawali dengan pemutaran video dokumenter yang merekam proses pembangunan masjid sejak tahap peletakan batu pertama hingga rampung. Setelah pembacaan doa oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pontianak, peresmian secara simbolis ditandai pemotongan pita oleh Kapolresta bersama Forkopimda, lalu dilanjutkan foto bersama.
Kapolresta Pontianak menjelaskan, keberadaan masjid ini merupakan pengembangan dari musala yang sebelumnya berukuran lebih kecil. Gagasan perluasan muncul dari komitmen internal anggota yang ingin menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan rohani, sekaligus ruang pertemuan masyarakat.
“Masjid Siratul Jannah bukan hanya tempat ibadah bagi personel kepolisian, tetapi juga kami buka untuk masyarakat sekitar. Harapannya, ini bisa menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial, sekaligus memperkuat kedekatan Polri dengan warga,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.
Pembangunan masjid tersebut merupakan hasil kerja sama antara anggota Polresta Pontianak dan berbagai pihak, termasuk kontribusi para donatur. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkokoh semangat religius di lingkungan kepolisian sekaligus mendorong sinergi yang lebih erat dengan masyarakat. (ril)
Baca Juga: TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengangkut Arang Bakau Ilegal di Kalimantan Barat