Pontianak, ZONA Kalbar.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sekadau tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sekadau. Rapat berlangsung di ruang pertemuan Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin, 30 Juni 2025.
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya RDTR sebagai dokumen strategis yang mengatur peruntukan ruang, ketentuan teknis bangunan, serta strategi pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah perkotaan. Menurutnya, keberadaan RDTR menjadi dasar hukum bagi pengendalian pembangunan dan pelayanan perizinan yang berbasis data spasial.
“RDTR adalah instrumen penting untuk memastikan tata ruang yang terpadu, berkelanjutan, dan sesuai arah pembangunan nasional maupun daerah,” ujar Zuliansyah.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Sekadau, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Heri Handoko; Kepala Bagian Hukum Setda Sekadau, Zulfiakli; serta sejumlah pejabat teknis. Turut hadir perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat dan Tim Kelompok Kerja V Pengharmonisasian Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam forum diskusi, Kepala Dinas PUPR Sekadau, Heri Handoko, menegaskan bahwa Raperbup ini akan menjadi acuan penting bagi pembangunan kawasan perkotaan di Sekadau. Ia berharap RDTR dapat menciptakan kepastian hukum, mencegah konflik pemanfaatan ruang, dan mempercepat pelayanan perizinan.
“Dengan RDTR, penataan ruang menjadi lebih terukur dan selaras dengan kepentingan pelestarian lingkungan,” kata Heri.
Tim Pokja V Kanwil Kemenkum Kalbar kemudian memaparkan hasil redraft naskah yang telah disusun sebagai pembanding dari dokumen awal. Ketua Tim Pokja V, Drajad Fajar Bintara, mengusulkan agar judul Raperbup mencantumkan jangka waktu berlaku untuk memperkuat kepastian hukum. Selain itu, beberapa pasal disepakati untuk disesuaikan dengan format ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat berlangsung konstruktif dan kolaboratif, menghasilkan penyempurnaan substansi maupun sistematika naskah Raperbup RDTR Kawasan Perkotaan Sekadau. Harmonisasi ini diharapkan melahirkan regulasi yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, serta menjadi fondasi kuat bagi tata kelola perkotaan yang lebih tertib dan berkelanjutan. (ril)
Baca Juga: Ratusan Pesepeda Kampanyekan Hak di Jalanan Kota Pontianak