Disporapar Kubu Raya dan Kemenkum Kalbar Edukasi Pelaku Usaha tentang HKI

Gambar Gravatar
img 20250625 wa0020

Kubu Raya, ZONA Kalbar.id – Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kubu Raya menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dalam penyelenggaraan edukasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif, Selasa, 24 Juni 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Disporapar Kubu Raya dan diikuti puluhan pelaku UMKM dan usaha kreatif lokal.

Kepala Disporapar Kubu Raya, Rini Kurnia Solihat, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan hal mendasar di tengah pesatnya pertumbuhan 17 subsektor ekonomi kreatif, seperti kuliner dan seni. “Selama ini, masih banyak pelaku usaha menganggap bahwa mendaftarkan merek itu sulit dan mahal. Padahal, dengan edukasi yang tepat, prosesnya bisa dijalani dengan mudah, bahkan gratis untuk produk tertentu,” ujar Rini.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, Pemkab Kubu Raya siap memfasilitasi pendaftaran HKI, khususnya merek dagang, untuk mendorong pelaku usaha agar tidak hanya fokus pada inovasi, tetapi juga pada perlindungan hukum atas karya mereka. Rini juga menyinggung pentingnya meniru inisiatif daerah lain, seperti pengembangan kawasan berbasis kekayaan intelektual yang telah dimulai di Kabupaten Sambas.

Paparan utama disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalbar, Devy Wijayanti. Ia menjelaskan dua bentuk kepemilikan HKI yang dapat dimanfaatkan UMKM, yakni personal dan komunal. Berdasarkan data per 13 Juni 2025, baru 20 merek dari Kubu Raya yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Angka ini masih sangat minim. Padahal potensi kita luar biasa. Merek adalah identitas sekaligus aset,” ujar Devy.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Andy Hermawan Prasetio, memberikan praktik langsung cara mencari status merek melalui database DJKI. Hasilnya, mayoritas peserta belum mendaftarkan merek dagang mereka. Andy menekankan pentingnya langkah ini sebagai bentuk perlindungan hukum dan modal branding usaha.

Sesi teknis dilanjutkan oleh Ira Witrijayanti, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, yang memandu peserta melalui proses pendaftaran merek secara daring. Mulai dari pembuatan akun, unggah dokumen, hingga tips mengatasi kendala teknis dalam sistem.

Kegiatan ini juga menghasilkan sejumlah tindak lanjut konkret, termasuk rencana penyelenggaraan workshop teknis lanjutan, penguatan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Dinas Koperasi dan UMKM, serta pendampingan proses pengajuan 39 permohonan merek dari peserta.

Dukungan Helpdesk Layanan KI dan tim publikasi, antara lain Reni dan Rezha Fitriono, turut memastikan hasil kegiatan tersampaikan luas ke masyarakat.

Kolaborasi ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Kanwil Kemenkum Kalbar dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang terlindungi dan berdaya saing. Edukasi HKI menjadi fondasi penting agar pelaku usaha tidak sekadar kreatif, tetapi juga cakap dalam melindungi hasil karyanya dari pembajakan dan peniruan. (ril)

Baca Juga: Bupati Lantik 1.397 PPPK Sanggau, Dorong Profesionalisme dan Etika Kerja

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *