Adat Binua Nahaya Larang Keras Aktivitas PETI di Sungai Landak

Gambar Gravatar
fb img 1749887581680

Landak, ZONA Kalbar.id – Otoritas adat di wilayah Ketimanggongan Binua Nahaya secara tegas melarang segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Landak. Keputusan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 01/L/PETI/TBN/VI/2025 yang ditandatangani oleh Timangong Binua Nahaya, Lusianus Suchandi, pada Kamis 19 Juni 2025.

Larangan tersebut diterbitkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat adat terhadap kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap hukum adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh warga Binua Nahaya. Wilayah adat ini mencakup sebagian besar kawasan Kabupaten Landak dan Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu disebutkan bahwa setiap aktivitas PETI akan dikenai sanksi adat yang berat. Pelaku dapat dijatuhi hukuman berupa lima tahil sepuluh amas batanung jalu, empat real kepala bayar siam pahar kedudukan bayar jampa, serta denda administratif sebesar Rp5 juta per set alat kerja.

Tak hanya pelaku, pemilik lahan yang memberi izin atau terlibat dalam aktivitas tambang ilegal juga tidak luput dari sanksi adat. Mereka akan dikenai tiga tahil sepuluh amas batanung jalu, dua real kepala bayar siam bayanyi, sebagaimana tertulis dalam ketetapan tersebut.

“Tidak ada klaim kepemilikan pribadi atas tanah di sepanjang bantaran Sungai Landak. Segala bentuk pengakuan lahan yang dimanfaatkan untuk PETI dianggap tidak sah menurut hukum adat,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Timangong Lusianus menegaskan bahwa larangan ini merupakan komitmen kolektif masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama ekosistem Sungai Landak yang menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga di sekitarnya.

Surat larangan ini juga telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolres Landak, Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Ngabang, para kepala desa dan dusun setempat, serta didokumentasikan dalam arsip lembaga adat Binua Nahaya.

Jika Anda memerlukan versi berbeda untuk media lain atau tambahan elemen seperti subtitel, tag relevan, atau kutipan narasumber tambahan, saya siap bantu. (Butun)

Baca Juga: Polres Sanggau Ringkus Pengedar Narkoba Asal Kubu Raya di Sebuah Warung

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar