Pontianak, ZONA Kalbar.id — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat.
Penahanan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 itu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menyebutkan, penyidikan mendapati ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dalam kontrak dan kondisi di lapangan. “Ada selisih nilai pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan volume sebagaimana dalam addendum kontrak. Berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado, potensi kerugian negara mencapai Rp8,09 miliar,” kata Siju dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalbar.
Enam tersangka yang ditetapkan dan ditahan yaitu.
AH. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Kepala UPBU Rahadi Oesman Ketapang.
ASD. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
H. Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, kontraktor utama.
BEP. Subkontraktor pelaksana di lapangan.
AS. Pengawas pelaksana non-kontrak.
HJ. Pengawas pelaksana non-kontrak.
Kelima tersangka laki-laki ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sementara tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Pontianak. Penahanan berlaku selama 20 hari sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025, berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejati Kalbar Ahelya Abustam melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan komitmen kejaksaan dalam menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif,” ujarnya. (ril)
Baca Juga:Keluarga Terpidana Korupsi APBDes Malenggang Kembalikan Uang Negara Rp150 Juta