Jakarta, ZONA Kalbar.id — Indonesia mencatat pencapaian penting dalam memperkuat sistem keuangan nasional. Financial Action Task Force (FATF), lembaga internasional yang menangani isu pencucian uang dan pendanaan terorisme, resmi menaikkan peringkat kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi 7, dari status Partially Compliant (PC) menjadi Largely Compliant (LC).
Kementerian Hukum menerima apresiasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas kontribusinya dalam mendukung peningkatan ini, khususnya melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai capaian ini sebagai hasil kerja bersama lintas institusi. “Kami mengapresiasi sinergi dengan PPATK dan FATF. Peningkatan ini mendorong kami untuk terus memperkuat kinerja, terutama dalam menjaga persepsi internasional terhadap sistem hukum dan keuangan nasional,” ujar Supratman di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam surat tertulis kepada Menteri Hukum tertanggal 28 Mei 2025, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa peningkatan peringkat ini mencerminkan kesiapan hukum Indonesia dalam menerapkan sanksi keuangan terhadap praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
“Capaian ini menunjukkan bahwa Indonesia kini diakui memiliki kerangka hukum dan kebijakan yang memadai sesuai standar internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB,” sebut Ivan.
Ivan juga menambahkan bahwa FATF memainkan peran strategis dalam membentuk persepsi internasional terhadap integritas sistem keuangan suatu negara. Oleh karena itu, peningkatan ini diyakini akan memperkuat kepercayaan investor dan reputasi Indonesia di dunia internasional.
“Peningkatan ini akan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan daya tarik investasi,” ujarnya.
PPATK turut mendorong agar program pencegahan APU, PPT, dan PPSPM dijadikan agenda prioritas di Kementerian Hukum. Hal ini dinilai sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto yang mencakup penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, dan penyelundupan. (ril)
Baca Juga: JPU Tahan Kades di Bengkayang, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp470 Juta Lebih