JPU Tahan Kades di Bengkayang, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp470 Juta Lebih

Gambar Gravatar
img 20250612 wa0019

Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Kejaksaan Negeri Bengkayang resmi menahan Kepala Desa Gersik, berinisial L atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2021. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Rabu, 11 Juni 2025, ke Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang.

L, diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dengan membuat laporan fiktif atas pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Dalam praktiknya, tersangka menggunakan nota kosong dari toko bangunan dan toko alat tulis kantor untuk menciptakan pembelian fiktif dan melakukan mark up harga.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp470.857.863,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkayang dalam keterangan resminya.

Modus yang digunakan tersangka antara lain mencairkan dana untuk kegiatan pembangunan dan pengadaan barang tanpa disertai bukti pengeluaran riil. Dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan hanyalah nota kosong yang telah dimanipulasi, sementara sejumlah kegiatan desa yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Penahanan terhadap L dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Kejari Bengkayang menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama pada sektor dana desa yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. “Kami akan kawal hingga proses persidangan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara ini,” lanjut JPU.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak kuasa hukum tersangka. Sementara masyarakat Desa Gersik disebut mendukung langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum dan berharap agar pengelolaan dana desa di masa mendatang lebih transparan dan akuntabel. (Rinto Andreas)

Baca Juga: Diduga Ada Upaya Adu Domba Sesama Wartawan di Bengkayang, Rinto Andreas: Saya Akan Tempuh Jalur Hukum

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar