Pontianak, ZONA Kalbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama unsur TNI dan Polri menggelar patroli malam sebagai bagian dari upaya penegakan pembatasan jam malam anak di bawah umur, Sabtu malam, 7 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Patroli dimulai sejak pukul 21.00 WIB dan menyasar sejumlah titik rawan aktivitas anak-anak di malam hari, seperti kawasan Jalan Paralel Pal Lima, Jalan Danau Sentarum, Jalan Ilham, serta Jalan GM Said – Jalan dr Rubini.
Dari hasil patroli tersebut, petugas mendapati 43 anak di bawah umur masih berada di luar rumah melebihi batas waktu yang ditentukan. Rinciannya, tujuh anak ditemukan di Jalan Paralel Pal Lima, enam di kedai kopi Jalan Danau Sentarum, enam lainnya di warung Jalan Ilham, dan sebanyak 24 anak terjaring di wilayah GM Said – dr Rubini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengatakan bahwa langkah ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan lebih menekankan pada pendekatan edukatif dan preventif. Anak-anak yang terjaring langsung didata, diberi pengarahan, lalu diminta kembali ke rumah masing-masing.
“Tujuan utama dari patroli ini adalah memberikan perlindungan kepada anak-anak dari potensi bahaya di malam hari, bukan menghukum. Kami lakukan pendekatan yang humanis dan persuasif,” ujar Sudiantoro usai kegiatan.
Menurutnya, keberadaan anak di luar rumah pada malam hari berisiko tinggi terhadap berbagai potensi negatif seperti tawuran, balap liar, hingga tindak kriminal. Ia menegaskan, pembinaan dan pencegahan menjadi prinsip utama dalam penegakan aturan ini.
“Dengan upaya ini, kami berharap bisa menekan angka kenakalan remaja dan mencegah anak-anak menjadi korban maupun pelaku pelanggaran hukum,” imbuhnya.
Satpol PP berkomitmen untuk meningkatkan intensitas patroli malam ke depan, bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta elemen masyarakat seperti RT, RW, dan tokoh warga guna menyosialisasikan aturan tersebut secara menyeluruh.
Sudiantoro juga mengajak seluruh orang tua untuk turut aktif mendukung kebijakan pembatasan jam malam ini.
“Peran orang tua sangat krusial. Kesadaran dari keluarga merupakan kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pertumbuhan anak-anak,” tegasnya.
Sebagai informasi, Perwali Nomor 22 Tahun 2025 menetapkan bahwa anak-anak di bawah umur dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika didampingi oleh orang tua atau wali.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari masyarakat. Salah seorang warga, Dewi, menyatakan bahwa pembatasan jam malam sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi anak-anak dari pengaruh lingkungan yang negatif.
“Sebagai orang tua, saya sangat mendukung. Ini penting untuk keamanan dan masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Ia berharap aturan ini terus ditegakkan secara konsisten agar benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. (Tim Red)
Baca Juga: Gerindra Kota Pontianak Kurban 7 Sapi dan 1 Kambing di Hari Raya Idul Adha
1 Komentar