Pontianak, ZONA Kalbar.id –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat merampungkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Rapat pengharmonisasian yang digelar secara hybrid di Aula Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa, 3 Juni 2025, diikuti oleh puluhan pejabat dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mengamanatkan pembentukan dan penguatan koperasi desa sebagai strategi peningkatan ekonomi masyarakat berbasis gotong royong. Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, memimpin langsung jalannya rapat.
“Kopdes Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai koperasi simpan pinjam, tetapi juga menjadi simpul distribusi produk-produk lokal. Peran kabupaten/kota sangat vital dalam memastikan pemberdayaan ini berjalan efektif,” ujar Jonny.
Peserta rapat terdiri dari Inspektorat Provinsi Kalbar, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, serta kepala dinas koperasi dari sejumlah kabupaten/kota, baik secara luring maupun daring. Di antaranya berasal dari Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Singkawang, Mempawah, Bengkayang, hingga Kapuas Hulu.
Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar menyampaikan bahwa rancangan peraturan telah memenuhi ketentuan teknis perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Meski demikian, beberapa klausul masih disempurnakan.
“Draf final telah disepakati, dan akan diterbitkan surat keterangan selesai harmonisasi sebagai dasar pengajuan ke tahapan selanjutnya,” kata perwakilan tim Pokja.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat penerbitan peraturan daerah turunan guna mendukung realisasi Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah Kalbar sebagai instrumen pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan dan berkeadilan. (ril)
Baca Juga: Cornelis Soroti Maraknya PETI: “Itu Kewenangan Pusat, Bukan Daerah”