Melawi, ZONA Kalbar.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Melawi. Kali ini terjadi di kawasan aliran sungai Kapuas di wilayah Tanjung Paoh, Dusun Semadin, Kecamatan Pinoh Utara.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber mengatakan aktivitas ini berlangsung cukup lama. Meski begitu tidak ada upaya penghentian aktivitas oleh aparat penegak hukum khusunya Polres Melawi.
Sejumlah rakit tambang beroperasi di pinggiran sungai, hanya berjarak beberapa meter dari tebing tanah dan pepohonan hutan yang tampak terancam longsor.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk sedimentasi sungai, pencemaran air, serta potensi konflik sosial dengan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam tersebut.
Menurut pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, aktivitas PETI seperti ini tidak hanya melanggar hukum pidana lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan institusi negara di lapangan.
“PETI ini jelas merupakan tindak pidana. Tapi akar masalahnya lebih kompleks: ada pembiaran, mungkin keterlibatan oknum, dan tidak adanya keberpihakan serius pada perlindungan ekologi. Negara terkesan abai pada wilayah-wilayah terpencil seperti ini,” ujar Herman kepada ZONA Kalbar.id, Minggu (1/6/2025).
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara sistemik dan konsisten, bukan hanya sebatas razia sesaat.
“Yang dibutuhkan bukan hanya patroli seremonial. Harus ada pendekatan hukum yang menyentuh aktor intelektual di balik operasi PETI, termasuk mereka yang menjadi penyokong logistik dan distribusi hasil tambang ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau pemerintah daerah terkait langkah konkret penertiban di lokasi tersebut. (Tim Red)
Baca Juga: PETI di Peniti Kian Marak, Penggunaan Solar Subsidi dan Dugaan Pembiaran Tuai Sorotan