Polda Kalbar Luncurkan Samsat Gokatan, Layanan Jemput Bola di Tingkat Kecamatan

Gambar Gravatar
logo5 27 11821

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat resmi meluncurkan layanan inovatif Samsat Gokatan atau Samsat Go to Kecamatan, Selasa, 27 Mei 2025. Peluncuran dilakukan di Kantor Camat Pontianak Barat, Jalan Tabrani Ahmad, Kota Pontianak, dan diresmikan oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan.

Polda Kalbar dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar berharap Samsat Gokatan dapat mendongkrak penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Bacaan Lainnya

Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk. Samsat Gokatan merupakan gagasan AKP Muhammad Bayu Agustyan, S.I.K., Kasi BPKB Ditlantas Polda Kalbar, sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya di daerah terpencil.

“Kalimantan Barat memiliki wilayah yang luas. Tidak semua warga memiliki akses mudah ke kantor Samsat. Inisiatif ini lahir dari keprihatinan atas rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis.

Layanan yang tersedia meliputi perpanjangan STNK tahunan, perpanjangan STNK lima tahunan dengan cek fisik dan penggantian TNKB, serta pengurusan balik nama kendaraan bermotor. Melalui pendekatan jemput bola ini, pelayanan dilakukan langsung di kantor kecamatan dengan sistem yang telah disiapkan secara digital.

Gubernur Ria Norsan menyambut baik inisiatif ini. Ia menyebut Samsat Gokatan sebagai lompatan besar dalam mendekatkan layanan publik ke masyarakat. “Dulu, untuk urus pajak kendaraan atau balik nama harus ke kantor Samsat. Sekarang cukup di kecamatan, dengan pelayanan yang sama. Kalau ini berhasil, kita ingin ke depan layanan imigrasi dan e-KTP juga masuk ke tingkat kecamatan,” kata Norsan.

Ria Norsan juga mengungkap bahwa potensi penerimaan pajak kendaraan di Kalbar sangat besar. “Tercatat dua juta kendaraan bermotor terdaftar, dengan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp750 miliar,” ujarnya.

Namun, ia menyoroti ketimpangan dalam pembagian hasil pajak. “Pemerintah provinsi saat ini hanya menerima 34 persen, sementara 66 persen masuk ke kabupaten/kota. Dengan inovasi layanan seperti ini, harapannya tingkat pembayaran pajak akan meningkat karena akses lebih mudah.”

Ia juga mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada Juni 2025, sebagai bagian dari stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Informasi jadwal dan lokasi Samsat Gokatan dapat diakses melalui media sosial resmi Ditlantas Polda Kalbar, website Bapenda Kalbar, atau melalui kantor kecamatan masing-masing. (ril)

Baca Juga: Tiga Belas Kali Berturut-turut, Kabupaten Sekadau Raih Opini WTP dari BPK

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait