Ngabang, ZONA Kalbar.id – Kejaksaan Negeri Landak menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak berinisial OJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi tera dan tera ulang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait praktik korupsi yang terjadi selama periode 2021 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, menyusul rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti oleh tim penyidik.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau alternatifnya Pasal 12 huruf a dengan pasal yang sama,” jelas Hetty.
Ia menegaskan bahwa Kejari Landak berkomitmen dalam upaya penegakan hukum, terutama untuk membasmi praktik pungutan liar di lingkungan instansi pelayanan publik. “Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Hetty.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pungli atau praktik korupsi lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Landak. (ril)
Baca Juga: Polda Kalbar Luncurkan Samsat Gokatan, Layanan Jemput Bola di Tingkat Kecamatan