Kemenkum Kalbar Pacu Pengesahan Koperasi Desa, Targetkan 1.060 Desa Gelar Musdesus

Gambar Gravatar
img 20250527 wa0029

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Upaya mempercepat pengesahan badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih terus digenjot. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat teknis pada Selasa, 27 Mei 2025, guna memperkuat sinergi lintas instansi dalam pendirian koperasi legal di tingkat desa.

Rapat yang digelar secara hybrid ini diikuti oleh perwakilan kementerian, organisasi notaris, pemerintah daerah, hingga aparatur desa se-Kalimantan Barat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar membuka kegiatan tersebut dengan menekankan pentingnya pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai landasan hukum pendirian koperasi.

Bacaan Lainnya

“Musdesus adalah pondasi awal. Target kita naikkan dari 660 menjadi 1.060 desa pelaksana. Semakin cepat Musdesus digelar, semakin cepat koperasi berdampak bagi ekonomi desa,” ujarnya dalam sambutan.

Hingga kini, sebanyak 97 permohonan pemesanan nama koperasi telah masuk melalui sistem AHU Online, dan 33 koperasi telah memperoleh Surat Keputusan pendirian. Dari 340 notaris yang terdaftar di Kalbar, 302 di antaranya telah aktif mendampingi pendirian koperasi melalui sistem digital.

Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Kemenko Bidang Pangan RI, Prayudi Syamsuri, yang juga mewakili Satgas Koperasi Merah Putih, mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mencegah hambatan di lapangan.

“Kita perlu sinergi konkret. Kolaborasi antara notaris, pemda, dan perangkat desa adalah kunci keberhasilan program ini,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya upaya penyederhanaan dokumen pendirian koperasi dari 12 menjadi tiga dokumen utama, demi memangkas waktu dan birokrasi.

Beberapa hasil konkret rapat antara lain pembatasan maksimal 10 pemesanan nama koperasi per notaris, kewajiban pemesanan dalam tiga hari sejak notaris ditugaskan, serta keharusan pendampingan Musdesus oleh notaris dan dinas koperasi setempat.

Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalbar, Rosemerry Aref, menegaskan bahwa notaris telah aktif menjadi penyuluh lapangan untuk mempercepat pemahaman kepala desa terkait proses hukum pendirian koperasi.

“Kami turun langsung ke desa-desa, menjelaskan teknis dan mendampingi seluruh proses. Ini bentuk komitmen notaris untuk mendorong koperasi yang tertib administrasi,” kata Rosemerry.

Rapat teknis ini juga menyepakati langkah strategis ke depan, termasuk pemetaan ulang notaris berdasarkan wilayah kerja, klasifikasi desa berdasarkan status Musdesus, dan penguatan koordinasi lintas lembaga.

Dengan semangat begin with the end, program ini diharapkan mampu mewujudkan koperasi desa yang legal, efisien, dan berdaya saing, demi mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat desa Kalimantan Barat. (ril)

Baca Juga: Laskar Pemuda Melayu Kalbar Dorong Kolaborasi Ormas dan Outsourcing untuk Stabilitas dan Investasi

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *