Kayong Utara, ZONA Kalbar.id – PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga telah membuka dan mengelola sekitar 6.000 hektare lahan di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Praktik ini menuai sorotan setelah perusahaan mengajukan permohonan legalisasi atas lahan tersebut dengan dalih proses pengurusan HGU telah dimulai sejak 2015.
Ironisnya, lahan yang kini telah ditanami dan sebagian besar telah menghasilkan itu baru diajukan permohonan izinnya setelah beroperasi hampir satu dekade. Kondisi ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak, terutama dari kalangan aktivis lingkungan dan buruh.
“Ini modus lama dengan wajah baru. Garap dulu, raup untung, baru ajukan izin. Jika ini dibiarkan, hukum hanya jadi formalitas yang bisa dinegosiasikan,” tegas Abdul Khaliq, aktivis yang selama ini konsisten mengawal isu agraria di Kalbar.
Khaliq menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap tata kelola agraria yang sah. “Mengklaim sudah mengurus HGU sejak 2015 tidak menghapus fakta bahwa selama hampir 10 tahun mereka beroperasi tanpa dasar hukum yang sah. Ini pelanggaran, dan harus ditindak,” ujarnya.
Ia juga mengendus adanya indikasi permainan politik untuk melegitimasi pelanggaran ini. “Ada dorongan dari elit lokal untuk memutihkan persoalan ini. Kami mencatat adanya pola-pola politis yang digunakan perusahaan untuk menekan proses legalisasi secara sepihak,” tambahnya.
Khaliq mendesak agar Kementerian ATR/BPN, Gakkum KLHK, Komisi II dan IV DPR RI, serta Ombudsman RI turun tangan melakukan audit independen terhadap kasus ini. “Jika perlu, bentuk tim investigasi lintas sektor. Ini bukan hanya soal izin, tapi integritas tata kelola lahan negara,” katanya.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Kayong Utara telah memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan perwakilan PT KAP dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu, 21 Mei 2025, di ruang rapat DPRD Sukadana. Rapat tersebut membahas legalitas dan status pengelolaan lahan yang dipermasalahkan.
ZONA Kalbar.id telah menghubungi pihak Humas PT KAP untuk konfirmasi, namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. (Tim)
Baca Juga: Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Karyawan Perkebunan Sawit dalam Kasus Penggelapan TBS