Pontianak, ZONA Kalbar.id – Polresta Pontianak resmi menimbang 47 keping emas hasil sitaan terkait dua laporan polisi berbeda. Penimbangan yang dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan peredaran emas ilegal yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak.
Kegiatan penimbangan dilaksanakan di salah satu ruko di Komplek Perdana Square, Pontianak, dan melibatkan tim dari Pegadaian sebagai ahli ukur untuk memastikan berat dan kadar emas. Pegadaian Cabang Mawar Pontianak mengeluarkan berita acara resmi hasil pengukuran.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa dari Laporan Polisi Nomor 17, disita 44 keping emas dengan berat total 28,403 kilogram, termasuk beberapa keping emas bermerek Simba dengan berat tambahan 1,338 kilogram. Sedangkan dari Laporan Polisi Nomor 18, tiga keping emas ditimbang dengan hasil 3,163 kilogram.
“Total keseluruhan sebanyak 47 keping dengan berat mencapai 32,9 kilogram. Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polresta Pontianak untuk keperluan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wawan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu kehadiran tim ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dijadwalkan datang dari Jakarta. Pemeriksaan ahli ini akan melibatkan delapan orang yang relevan dalam proses penyidikan.
“Setelah pemeriksaan ahli selesai, kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pontianak,” ungkapnya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas kejahatan terorganisir, khususnya terkait kepemilikan dan peredaran emas ilegal di wilayah hukumnya. (ril)
Baca Juga: Waspada Rabies, Pemkab Sanggau Terbitkan Edaran Antisipasi Kasus Gigitan Hewan