Peternakan Ayam di Bengkayang Keluarkan Bau Menyengat, Warga Dungkan Protes

Gambar Gravatar
img 20250513 090303
Oplus_131072

BENGKAYANG, ZONA Kalbar.id — Bau menyengat yang berasal dari peternakan ayam di Dusun Dungkan, Desa Darma Bhakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang kembali dikeluhkan warga. Aktivitas peternakan skala besar itu diduga mencemari lingkungan sekitar dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga yang bermukim di sekitarnya.

Keluhan itu mencuat setelah aroma tak sedap kembali tercium sejak beberapa hari terakhir. Sebelumnya, bau tersebut sempat hilang, namun pada Senin (12/5/2025), warga kembali mencium bau menyengat yang diyakini berasal dari peternakan milik pengusaha berinisial FLN.

“Sudah beberapa kali kami rasakan bau ini. Awalnya hilang, sekarang menyengat lagi. Sangat mengganggu, apalagi kalau sore hari,” kata BD, salah seorang warga Dusun Dungkan.

Tak hanya soal bau, kekhawatiran juga muncul terkait potensi pencemaran air dan tanah. Seorang warga lainnya, yang enggan disebutkan namanya, mengaku khawatir limbah dari kandang ayam mengalir ke sumber air bersih yang mereka gunakan.

“Kami takut air sumur kami tercemar. Ini harus segera ditangani,” ucapnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kandang dari PT Japfa selaku pengelola, Maman, mengatakan bahwa saat ini kandang ayam sudah kosong dan sedang dalam proses pencucian. Ia juga menyebut bahwa telah dilakukan pertemuan dengan warga dan pemerintah desa guna merespons keluhan masyarakat.

“Hari ini kami rapat dengan warga di kantor Desa Darma Bhakti. Ayam sudah tidak ada. Sekarang sedang cuci kandang. Soal limbah, kami alirkan ke parit, dan dipastikan tidak membahayakan,” kata Maman dalam pernyataannya melalui pesan WhatsApp.

Peternakan tersebut disebut menampung sekitar 50 ribu ekor ayam saat beroperasi penuh. Namun, tidak dijelaskan secara detail mengenai sistem pengelolaan limbah dan dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Sesuai ketentuan, setiap peternakan skala besar diwajibkan memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP) serta dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL untuk memastikan kegiatan usaha tidak berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun dinas terkait soal langkah konkret untuk menyikapi persoalan ini. (Rinto Andreas)

Baca Juga: Polres Sintang Sisir Sungai Kapuas, Tindak Tegas PETI Lewat Patroli Perairan

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar