Jakarta, ZONA Kalbar.id — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat upaya pemberantasan peredaran barang palsu, terutama di kawasan perdagangan seperti Pasar Mangga Dua, Jakarta. Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, menegaskan bahwa pengawasan lapangan akan semakin diperketat melalui koordinasi lintas sektor serta peningkatan kesadaran publik dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI).
“Pengawasan terhadap pusat perdagangan seperti Mangga Dua akan terus kami tingkatkan,” ujar Arie dalam keterangan pers di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025. Ia mengingatkan, peran serta masyarakat dalam menolak produk bajakan menjadi kunci untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang sehat.
Meski upaya pengawasan rutin digencarkan, Arie mengakui sejumlah tantangan masih membayangi, mulai dari keterbatasan ruang lingkup penanganan, minimnya laporan masyarakat, hingga rendahnya angka pendaftaran hak cipta. Berdasarkan data DJKI, tingkat penggunaan perangkat lunak bajakan di Indonesia tercatat mencapai 83 persen pada 2017 tertinggi di kawasan Asia Pasifik. Pesatnya perkembangan teknologi internet juga memperluas ruang pelanggaran hak cipta di dunia digital.
Sebagai bagian dari langkah strategis, DJKI membentuk IP Task Force yang melibatkan Bareskrim Polri, Bea Cukai, serta instansi lain untuk memperkuat penanganan pelanggaran KI. “Pada 2023, kami bersama aparat penegak hukum berhasil menangani 236 kasus pelanggaran dan mencegah peredaran lebih dari satu juta produk palsu,” kata Arie.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi menyebutkan bahwa dalam kurun Januari hingga Maret 2025, pemerintah telah menyita barang ilegal senilai Rp15 miliar, mayoritas berasal dari China dan tidak memenuhi standar nasional.
Terkait laporan United States Trade Representative (USTR) yang masih menempatkan Indonesia dalam Priority Watch List, Arie menegaskan DJKI tidak tinggal diam. “Kami terus memperkuat regulasi, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mendorong kesadaran publik tentang pentingnya pelindungan KI,” ujarnya. Meski belum berhasil keluar dari daftar tersebut, USTR mengapresiasi konsistensi upaya Indonesia sejak 2004.
Dalam memperkuat layanan publik, DJKI saat ini mengembangkan sistem pengaduan online yang lebih ramah pengguna serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan dan beasiswa bagi aparatur penegak hukum KI.
DJKI juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pelindungan kekayaan intelektual dengan langkah sederhana: membeli produk legal, mendaftarkan karya cipta, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi.
Di daerah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan dukungan terhadap langkah DJKI. “Kami akan mengintensifkan operasi rutin di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan melalui sinergi dengan Kepolisian Daerah Kalbar, Bea Cukai, dan Dinas Perdagangan. Kolaborasi ini penting untuk menekan peredaran barang ilegal dan melindungi konsumen serta kreator lokal,” ujarnya.
DJKI menegaskan komitmennya menjadi garda terdepan dalam menciptakan iklim kekayaan intelektual yang sehat, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. (ril)
Baca Juga: Pencurian Warung Ayam Bakar di Bandar Lampung, Polisi Dinilai Lamban Ungkap Kasus
1 Komentar