Bandar Lampung, ZONA Kalbar.id — Kasus pencurian yang menimpa sebuah warung ayam bakar di Jalan Raden Saleh No. 8, Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, kembali memunculkan sorotan terhadap kinerja aparat kepolisian. Hingga lebih dari dua pekan setelah kejadian, belum ada satu pun pelaku yang berhasil diungkap.
Pencurian itu terjadi pada malam hari, 9 April 2025. Kejadian baru diketahui keesokan paginya saat karyawan membuka warung dan menemukan plafon jebol, laci kasir terbuka, serta sebuah tangga dan sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk masuk.
“Pencuri masuk dari atap warung dan mejebol dek, turun kedalam menggunakan tangga, uang dan tabung gas habis digasak pencuri,” ujar Evi, Minggu (27/4).
Akibat aksi tersebut, uang tunai Rp4,3 juta dan satu tabung gas 3 kilogram raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
Evi mengungkapkan keresahan atas maraknya pencurian di wilayah tersebut yang seolah tak tersentuh penindakan. Ia mendesak kepolisian bertindak lebih sigap agar masyarakat tak kehilangan kepercayaan.
“Sudah berkali-kali terjadi pencurian di sini, tapi tidak pernah terungkap. Kalau begini terus, lama-lama masyarakat bisa apatis terhadap hukum,” ujar Evi dengan nada kecewa.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/514/IV/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 April 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Idham Khalik Muslim, suami Evi Yuliana, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti yang diumumkan kepada publik. Lambannya proses pengungkapan ini menjadi sorotan, mengingat peristiwa pencurian di wilayah tersebut bukan kali pertama terjadi.
Pengamat kepolisian dan aktivis masyarakat Herman Hofi Munawar, menilai penting bagi aparat untuk mempercepat pengusutan kasus ini guna menjaga marwah institusi Polri. Ketidakmampuan menuntaskan kasus-kasus kecil, kata Herman Hofi, berisiko memperlemah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tingkat lokal.
“Kalau kasus pencurian sederhana saja lambat ditangani, bagaimana dengan kasus yang lebih besar?” ujar Herman.
Ia berharap, Polresta Bandar Lampung segera menunjukkan langkah konkret dalam mengungkap kasus ini, bukan sekadar menerima laporan tanpa hasil. (Butun)
Baca Juga: Arwana Super Red Ilegal Disita di Pontianak, 551 Ekor Diamankan
1 Komentar