Pontianak, ZONA Kalbar.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) menyita ratusan ekor ikan arwana super red (Scleropages formosus) dari tiga lokasi berbeda dalam operasi penertiban yang digelar pertengahan April lalu.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Y Suharto, mengatakan, sebanyak 399 ekor arwana ditemukan di Komplek PU Pengairan Limbung, Kecamatan Sungai Raya, sementara 152 ekor lainnya diamankan di dua lokasi berbeda di kawasan Paris dan Komplek Bali Mas II.
“Pada 11 April 2025, kami menerima surat pemberitahuan dari BPSPL terkait dugaan aktivitas pembudidayaan ilegal. Tim intelijen PSDKP bersama BPSPL kemudian turun melakukan pemeriksaan di lokasi-lokasi tersebut,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Kantor PSDKP Pontianak, Jumat, 25 April 2025.
Bayu menuturkan, awalnya beredar informasi adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas penangkaran. Namun, dari hasil pengawasan di Komplek Limbung, pihaknya tidak menemukan keberadaan WNA, dan pemilik usaha mengaku modal usaha berasal dari pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Meski demikian, pada pemeriksaan di lokasi kedua dan ketiga, tim menemukan seorang WNA asal Cina berinisial HN yang diduga terlibat dalam praktik jual beli arwana tanpa izin. “Pada 17 April, dari operasi intelijen di lapangan, kami mendapati transaksi ilegal ikan arwana yang dilakukan oleh HN, yang diketahui membawa ikan dari Putussibau ke Pontianak,” jelas Bayu.
Kedua pelaku kini terancam sanksi administratif karena diduga melanggar Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi, serta regulasi tambahan dalam Permen KP Nomor 26 Tahun 2022 dan Nomor 31 Tahun 2021.
Penyitaan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan perdagangan satwa air yang dilindungi, terlebih ikan arwana super red yang termasuk dalam daftar Appendix CITES dan bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional.
(Rinto Andreas)
Baca Juga: Polsek Sekayam Edokasi Bahaya PETI, Minta Warga Lapor Kalo Melihat Aktivitas PETI
3 Komentar