Suami Di Rimba Belian Pukul Istri Gara Gara Diminta Kerja Berakhir Di Polres Sanggau

Gambar Gravatar
img 20250411 wa0029 scaled

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Kepolisian Resor Sanggau tengah menangani laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang perempuan berinisial NFI. Peristiwa tersebut dilaporkan langsung oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Rabu, 9 April 2025.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/19/IV/SPKT/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR. Dugaan kekerasan disebut terjadi sehari sebelumnya, Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di kawasan CF AFD 1 Rimba Belian, Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia meminta sang suami yang berinisial BN untuk segera bekerja. Permintaan itu diduga memicu emosi pelaku yang lantas melakukan pemukulan ke arah wajah korban menggunakan tangan kosong.

Akibat tindakan tersebut, NFI mengalami luka di bagian dalam hidung dan pembengkakan di kepala bagian belakang. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban yang saat itu berdomisili sementara di lokasi kejadian, kemudian melapor ke Polres Sanggau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik tengah mendalami kasus ini dan telah melakukan sejumlah langkah awal, termasuk memeriksa korban dan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP).

“Polres Sanggau berkomitmen menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga secara profesional dan transparan. Kami tidak akan mentoleransi tindak kekerasan, terlebih yang terjadi di ranah domestik,” kata AKP Fariz, Jumat, 11 April 2025.

Ia menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang memiliki dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, setiap laporan akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap orang, terutama perempuan dan anak-anak, berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman di dalam rumah. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan,” ujarnya.

Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan. Polisi tengah mengumpulkan alat bukti dan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor. Jika terbukti bersalah, BN dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Polres Sanggau menegaskan, penanganan cepat terhadap kasus ini diharapkan dapat memberi rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi langkah pencegahan bagi kejadian serupa ke depan. (Butun)

Baca Juga: Pakar Hukum Kritik Konsep Sekolah Rakyat: Berisiko Timbulkan Diskriminasi Terselubung

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar