Sanggau, ZONA Kalbar.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum memperkuat upaya pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Sanggau. Kegiatan diseminasi dan edukasi yang berlangsung pada 12 April 2025 ini merupakan bagian dari implementasi Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri yang dicanangkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Devy Wijayanti, tim melakukan kunjungan ke sejumlah instansi strategis di Sanggau, di antaranya Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata; Polres Sanggau; Bapperida; serta Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan.
“Kami hadir tidak hanya untuk mendampingi proses pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong pemahaman kolektif tentang pentingnya pelindungan hukum terhadap karya dan inovasi lokal,” ujar Devy.
Di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata, pembahasan menyoroti strategi pelindungan KI dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata. Pihak dinas, melalui Erny, SST.Par dan Hendri, S.E., menekankan pentingnya pendaftaran serta branding terhadap produk lokal yang memiliki kekhasan daerah.
Sementara di Polres Sanggau, Brigpol Endi Harismanto dari Satreskrim menerima tim untuk membahas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran KI, termasuk peredaran produk tanpa merek yang merugikan konsumen. Penekanan diberikan pada penyelesaian sengketa secara kekeluargaan guna menjaga efisiensi dan rasa keadilan.
Koordinasi dilanjutkan ke Bapperida Kabupaten Sanggau. Plt. Kepala Bapperida, Shopiar Juliansyah, S.E., M.M., bersama Kabid Riset dan Inovasi, Yustini, S.T., menyampaikan sejumlah kendala teknis terkait pendaftaran KI. Kanwil Kementerian Hukum diharapkan dapat membantu dalam mempercepat validasi dokumen dan penguatan basis data.
Pada pertemuan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perikanan, Kabid Hortikultura, Sony Setiawan, S.P., M.P., menyoroti potensi pelindungan KI terhadap produk unggulan seperti durian lokal. Pelindungan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya penguatan identitas dan nilai tambah produk daerah.
Sebagai langkah konkret, tim memberikan pendampingan langsung dalam registrasi akun dan pencatatan hak cipta melalui aplikasi e-hakcipta.dgip.go.id. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat dan instansi dapat mengakses layanan KI secara mandiri dan sistematis.
Kegiatan ini melibatkan tim teknis dari Kanwil yang terdiri atas Devy Wijayanti, Ary Widya, Herry Hermawan, Haris Fadillah, dan Ira Witrijayanti. Melalui sinergi lintas sektor ini, Kementerian Hukum Kalimantan Barat berharap dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan literasi hukum di tingkat daerah. (Tim Red)
Baca Juga: Suami Di Rimba Belian Pukul Istri Gara Gara Diminta Kerja Berakhir Di Polres Sanggau