Sanggau, ZONA Kalbar.id — Kepolisian Resor Sanggau saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Laporan pertama terkait kasus ini diterima polisi pada Jumat, 28 Maret 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, kasus ini berawal dari pertemuan antara korban, seorang remaja perempuan berinisial GS, dan seorang pria berinisial R di sebuah gerai ritel kawasan Muara Ilai, Kecamatan Beduai, pada 20 Maret 2025.
“Berdasarkan keterangan pelapor, korban kemudian diajak ke tempat kos R yang berada di Entikong. Di sanalah korban tinggal selama beberapa hari,” kata Fariz saat dikonfirmasi, Jumat, 11 April 2025.
Diduga, selama berada di tempat kos tersebut, tepatnya pada Minggu dini hari, 23 Maret 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, terjadi tindakan persetubuhan yang kini menjadi fokus penyidikan.
Dalam penyelidikan awal, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, antara lain satu helai celana panjang warna hitam merek Gita Busana, satu helai baju hitam merek Heavenkey, pakaian dalam, serta sebuah ponsel iPhone 8 berwarna hitam.
Kasus ini diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E.
Penyidik telah menetapkan Robet sebagai terlapor. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lanjutan mengenai status hukum R, termasuk soal kemungkinan penahanan. (Butun)
Baca Juga: Polres Bengkayang Tangkap Ayah yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung