Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Seorang pria berinisial OB (38), warga Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan itu disebut telah berlangsung berulang sejak tahun 2024.
Aksi terakhir diduga terjadi pada Senin dini hari, 24 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur bersama adik kandungnya. Pelaku masuk ke kamar secara diam-diam, sementara istrinya berada di kamar lain. Korban yang terbangun hanya bisa diam karena merasa takut dan tertekan akibat kejadian serupa yang sudah sering ia alami.
“Korban tidak melawan karena merasa takut kepada ayahnya,” ujar Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin.
Korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polres Bengkayang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim.
Tak lama berselang, pelaku ditangkap pada Kamis, 9 April 2025, sekitar pukul 15.50 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkayang.
OB dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, menyatakan keprihatinannya dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak di lingkungan sekitar.
“Anak-anak adalah tanggung jawab bersama. Jika ada tanda-tanda kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Bengkayang juga akan meningkatkan kegiatan edukasi dan sosialisasi hukum perlindungan anak di tingkat desa dan sekolah.
Reporter: Rinto Andreas
Baca Juga: Inspektorat Bengkayang Dinilai Abaikan Laporan Warga Terkait Dugaan Korupsi Desa
1 Komentar