Sanggau, ZONA Kalbar.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menangkap seorang pria berinisial SM (50), warga Jalan Empaong Luar, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas. Ia diduga mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi menggerebek rumah SM setelah menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya transaksi narkotika di rumah tersangka,” kata Pelaksana Tugas Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Suhariyanto, Rabu, 9 April 2025.
SM ditangkap tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan dua paket sabu dalam plastik bening berklip—masing-masing di ruang tamu dan kamar tidur. Berat total barang bukti mencapai 2,23 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua sendok sabu dari pipet plastik, satu bundel plastik klip, sebuah ponsel merek Vivo, dan kotak kecil berwarna hitam.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Suhariyanto.
Polres Sanggau menyatakan akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika,” kata dia. (Butun)
Baca Juga: Kapolres Sanggau Berganti, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah Geser ke Ro SDM Polda Kalbar