Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Pemerintah Kabupaten Bengkayang menemukan pelanggaran disiplin di hari pertama kerja usai libur Lebaran. Sebanyak 228 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan tidak masuk tanpa keterangan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal, pada Rabu, 9 April 2025.
Temuan ini dituangkan dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 800.1.6/68/BKDPSDM-B yang diterbitkan pada hari yang sama. Dalam surat tersebut, ASN dan tenaga kontrak yang absen diwajibkan mengikuti Apel Pembinaan Khusus (APK) pada Kamis, 10 April 2025, pukul 10.00 WIB.
“Bahwa terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Non-ASN yang tidak berada di tempat tanpa alasan atau tanpa keterangan,” tulis Sekda Bengkayang, Yustianus, dalam surat itu.
Menindaklanjuti instruksi Wakil Bupati, para ASN yang melanggar juga diminta membawa materai Rp10 ribu sebagai bagian dari prosedur pembinaan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Kabupaten sebagai bentuk laporan dan penegasan sanksi administratif.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya Pemkab Bengkayang memperkuat disiplin dan tanggung jawab aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik pascalibur panjang.
Pewarta: Rinto Andreas
Baca Juga: Hari Jadi ke-409 Kota Sanggau, Pemerintah Daerah Terima Sejumlah Penghargaan