TANJUNGPINANG, ZONA Kalbar.id –
Pencemaran nama baik terhadap Pimpinan Umum Media Tinta Jurnalis News (TJN), Edo Jurnalis, yang disebarkan melalui media sosial Facebook, memicu reaksi keras. Dewan Pimpinan Pusat LSM MAUNG (Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan) menuntut Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang segera menangkap pelaku dan menutup arena sabung ayam serta judi dadu (cingkoko) yang diduga beroperasi di KM14, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Unggahan yang menyeret nama dan foto Edo Jurnalis beserta institusi TJN sebagai pihak yang terlibat dalam praktik perjudian itu dinilai sebagai serangan terbuka terhadap integritas jurnalis dan kebebasan pers. Tuduhan itu bukan hanya sembrono, tetapi juga bernuansa fitnah dan pembunuhan karakter.
“Ini sudah jelas-jelas pencemaran nama baik. Polresta Tanjungpinang tidak boleh diam. Tangkap pelakunya, bongkar motifnya, dan bersihkan ruang digital dari penyebar fitnah,” tegas Dedek Wahyudi C.PS, anggota Divisi Investigasi DPP LSM MAUNG Kepri, Minggu, 6 April 2025.
Dedek juga menyoroti keberadaan gelanggang ayam dan praktik cingkoko di KM14 yang diduga menjadi sumber polemik ini. Menurutnya, jika praktik ilegal itu benar ada, polisi harus bertindak cepat dan menutupnya. “Jangan sampai aparat terkesan tutup mata. Ini bukan hanya soal perjudian, tapi juga soal keadilan. Yang bersih jangan dijadikan korban,” ujarnya.
Sebelumnya, Edo Jurnalis telah melayangkan laporan resmi ke Polresta Tanjungpinang. Ia berharap kasus ini ditangani secara transparan dan tanpa pandang bulu. “Kami menuntut penegakan hukum yang adil. Serangan terhadap nama baik insan pers adalah serangan terhadap demokrasi,” kata Edo singkat.
Kasus ini menyulut perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga ruang digital dari praktik fitnah dan hoaks, terlebih ketika menyasar profesi wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap kekuasaan.
(ril)
Baca Juga: Liburan Aman di Pancur Aji, Polisi Turun Langsung Jaga Wisata Alam Sanggau