Pontianak, ZONA Kalbar.id – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengecam buruknya manajemen keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang menyusul keterlambatan pembayaran proyek kepada para kontraktor. Ia menilai hal ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan keuangan daerah.
“Keterlambatan pembayaran pengerjaan proyek pemerintah menunjukkan betapa buruknya manajemen keuangan Pemkab Ketapang,” kata Herman yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Rabu, 2 April 2025.
Menurut dia, kondisi tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor, baik administratif, anggaran, maupun teknis. Namun secara prinsipil, Herman menilai bahwa pemerintah daerah semestinya sudah bisa memprediksi kemampuan keuangan dalam satu tahun anggaran melalui kajian SWOT yang cermat sejak awal perencanaan.
Ia mengingatkan bahwa pembahasan APBD bersama Badan Anggaran DPRD yang diawali dengan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan fase krusial dalam menetapkan alokasi dana untuk setiap program dan kegiatan. Sayangnya, kata dia, tahap ini seringkali tidak dibahas secara serius.
“Padahal, di titik ini bisa terlihat dengan jelas apakah keuangan daerah akan surplus atau justru defisit, karena penganggaran kita menganut prinsip money follow program,” ujar Herman.
Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi rutin atas perkembangan kas daerah, termasuk dana transfer dari provinsi dan pusat, setiap triwulan. Dengan evaluasi yang disiplin, katanya, Pemkab dapat mengetahui kemampuan pembiayaan seluruh program pembangunan. “Kalau ini dilakukan secara benar, seharusnya tidak ada keterlambatan pembayaran kepada kontraktor,” katanya.
Untuk itu, Herman mendesak pemerintah daerah agar proaktif menjalin komunikasi dengan para kontraktor yang belum menerima hak mereka. Ia menegaskan bahwa kelalaian ini bukan kesalahan individu, melainkan kegagalan institusional. “Ini bentuk kelemahan kolektif Pemkab Ketapang dan DPRD-nya,” ucapnya.
Herman juga meminta Inspektorat Kabupaten Ketapang segera menelusuri akar persoalan, apakah disebabkan oleh kelalaian dalam perencanaan, kendala teknis, atau situasi kahar. Ia menyebut kemungkinan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis, belum adanya serah terima resmi, atau ketidaksesuaian dokumen tagihan sebagai faktor yang harus dicermati.
Ia pun mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun inspektorat tidak tinggal diam. Jika kontraktor telah melengkapi seluruh persyaratan sesuai kontrak, namun pembayaran tak kunjung dilakukan, maka langkah hukum atau mediasi bisa menjadi opsi penyelesaian.
“Yang jelas, dalam konteks ini tidak ada unsur pidana. Namun hak para kontraktor tetap harus ditegakkan,” ujar Herman.
(Butun)
Baca Juga: Dr. Herman Hofi Soroti Pembiaran PETI dan Penampung Emas Ilegal
3 Komentar