Dr. Herman Hofi Soroti Pembiaran PETI dan Penampung Emas Ilegal

Gambar Gravatar
img 20250401 224937
Oplus_131072

Pontianak, ZONA Kalbar.id –
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus menjadi ancaman serius di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Barat. Tak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, praktik ilegal ini juga dinilai berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, menyayangkan sikap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang dinilai pasif dalam menangani persoalan ini.

Bacaan Lainnya

“Hingga kini belum ada upaya serius dari Forkopimda untuk membahas apalagi mencari solusi atas persoalan PETI. Semuanya seakan diam. Wajar jika masyarakat berpikir liar dengan situasi ini,” kata Herman kepada ZONA Kalbar.id, Selasa (1/4/2025).

Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas PETI menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

“Omong kosong bicara soal pembangunan ramah lingkungan kalau aktivitas perusakan seperti PETI dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.

Herman juga menyoroti praktik penampungan dan perdagangan emas hasil tambang ilegal yang dinilai berlangsung terang-terangan. “Semua orang tahu siapa penampung emas dari PETI dan di mana lokasi mereka. Tapi seolah tidak ada penindakan,” ujarnya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang dari aktivitas ilegal dapat dikenai pidana.

“Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,” jelas Herman.

Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk tidak lagi menutup mata. “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus dilakukan segera. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diwujudkan, bukan hanya jadi slogan,” pungkasnya.

(Butun)

Baca Juga: Penampung Emas Ilegal Di Nanga Mahap Luput Dari Penegak Hukum

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar