Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Proyek Open Defecation Free (ODF) tahun anggaran 2023 di Dusun Jungkung, Desa Sumber Karya, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, diduga menjadi ajang korupsi. Hal ini disampaikan oleh seorang warga, Yohanes, yang menyoroti berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek senilai lebih dari Rp 118 juta tersebut.
“Proyek ini penuh dengan dugaan kecurangan, mulai dari penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi hingga hasil pengerjaan yang bermasalah. Kami sebagai warga bingung dengan kebijakan kepala desa yang tetap menjalankan program ini meskipun ada indikasi penyimpangan,” ujar Yohanes kepada media, Jumat (14/3/2025).
Salah satu permasalahan yang mencuat adalah distribusi material kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Beberapa warga mengaku tidak menerima material, meskipun mereka termasuk dalam daftar penerima sebelumnya. Seorang warga bernama Ahoi, misalnya, menyatakan tidak mendapatkan material sama sekali.
Di sisi lain, seorang warga Dusun Jungkung, Dunggut, mengatakan bahwa proyek ODF yang dianggap gagal telah diminta untuk diperbaiki oleh Inspektorat. Namun, ada ketidakkonsistenan dalam pendistribusian material. “Ada KPM lama yang tidak menerima material, sementara ada nama baru yang mendapatkannya. Kalau ini proyek untuk menyelesaikan pekerjaan lama, kenapa ada penerima baru? Jika ini program baru, kenapa KPM lama masih mendapat material?” kata Dunggut.
Kepala Urusan Pembangunan Desa Sumber Karya, Adrianus Inai, menyebut bahwa proyek ODF bukanlah program desa, melainkan inisiatif kepala dusun. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga, yang menilai bahwa aparatur desa seolah tidak memahami tugas dan fungsi mereka.
“Sangat disayangkan jika perangkat desa yang ditunjuk tidak bisa bekerja dengan baik dan hanya mengharapkan gaji tanpa menjalankan tanggung jawabnya. Kepemimpinan kepala desa juga terkesan otoriter dan lebih mementingkan kepentingan pribadi serta kelompok tertentu,” ungkap Yohanes Aya, warga Dusun Jungkung lainnya.
Warga mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, segera turun tangan untuk memeriksa proyek ini. Hingga saat ini, menurut warga, belum ada pemeriksaan resmi yang dilakukan.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, masalah ini akan menjadi bumerang bagi masyarakat. Kami meminta agar kepala desa, kepala dusun, dan kaur pembangunan segera diperiksa karena proyek ini diduga menjadi ajang korupsi berjamaah,” tegas Yohanes.
Warga berharap pemerintah desa lebih transparan dalam mengelola dana publik serta menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Jika terbukti ada penyimpangan, mereka meminta agar pihak berwenang mengambil langkah hukum yang tegas.
Pewarta: Rinto Andreas