Dua Pelaku Curas di Landak Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Kejahatan

Gambar Gravatar
img 20250310 wa0005

Landak, ZONA Kalbar.id – Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan GOR Patih Gumantar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Dua pelaku telah diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 November 2024, sekitar pukul 21.05 WIB. Korban yang saat itu tengah berboncengan dengan sepeda motor dihentikan oleh dua pria tak dikenal. Pelaku menodongkan pisau dan merampas barang berharga korban, termasuk dua unit ponsel merek Vivo dan Redmi, sebelum melarikan diri.

Bacaan Lainnya

Setelah penyelidikan panjang, pada Minggu (2/3/2025), polisi menemukan petunjuk terkait keberadaan barang bukti. Sehari kemudian, Senin (3/3/2025) pukul 10.00 WIB, tim mengamankan satu unit ponsel Vivo dari seorang perempuan berinisial V, yang diketahui istri dari pria berinisial B. V mengaku bahwa ponsel tersebut diberikan oleh suaminya pada awal November 2024.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, polisi menemukan ponsel Redmi di tangan seorang pria berinisial J. J mengaku mendapatkan ponsel itu dari seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya. Hingga kini, perempuan tersebut masih dalam pencarian.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan B, yang bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pada Selasa (4/3/2025) pukul 05.45 WIB, petugas menangkap B di mes perusahaan di Dusun Pelanjau, Desa Pemasak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Dalam pemeriksaan, B mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia memberikan salah satu hasil curiannya kepada istrinya. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek POCO.

Pengembangan kasus berlanjut. Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku lain, yakni pria berinisial A. Pada pukul 13.00 WIB, tim mengamankan A di rumahnya di Jalan GOR Patih Gumantar. Dari tangan A, polisi menyita satu unit ponsel Samsung berwarna hitam, yang juga merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, Minggu (9/3) menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari laporan masyarakat dan kerja keras tim kepolisian. “Begitu mendapat informasi yang valid, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak barang bukti. Berkat kerja keras tim, kami berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan hasil kejahatan,” ujarnya.

AKP Heri menambahkan, kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kami mengapresiasi kerja keras seluruh tim dalam mengungkap kasus ini. Penangkapan pelaku menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak kriminal, terutama kejahatan jalanan seperti curas,” katanya.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang, serta masyarakat merasa lebih aman saat beraktivitas di wilayah Kabupaten Landak. (ril)

Baca Juga: Tahanan Hamil Alami Keguguran di Polda Kalbar, Keluarga Tuntut Pertanggungjawaban Polisi

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar