Pontianak, ZONA Kalbar.id – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian. Penggerebekan berlangsung pada Sabtu, (8/3) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tebu, Gang Nusa Dua, Kecamatan Pontianak Barat.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Empat orang, tiga laki-laki dan satu perempuan, kedapatan bermain remi box di lantai dua sebuah rumah di Jalan Tebu. Saat kami gerebek, mereka mengakui sudah 15 hari melakukan aktivitas perjudian,” ujar AKP Wawan.
Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1.885.000, dua set kartu remi yang sudah terpakai, enam set kartu remi yang belum digunakan, serta sejumlah alat permainan judi lainnya. Keempat pelaku kini diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi Pekat Kapuas 2025 merupakan upaya kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian dan peredaran minuman keras ilegal, yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka,” tambah AKP Wawan.
Polresta Pontianak menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Operasi serupa akan terus digelar guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pontianak. (ril)
Baca Juga: TKCI Pontianak Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadhan