Pria Asal Pontianak Edarkan Sabu Di Kecamatan Kapuas Sanggau Kena Ciduk Polisi

Gambar Gravatar
img 20250307 072846
Oplus_131072

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TS (31), warga Pontianak Barat, berhasil diringkus dalam operasi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sanggau melakukan penyelidikan dan bergerak cepat setelah mengantongi bukti yang cukup. TS ditangkap pada Rabu (5/3) sekitar pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan yang disaksikan petugas berwenang, polisi menemukan tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 8,06 gram. Selain itu, satu butir pil yang diduga ekstasi serta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika turut disita, di antaranya plastik klip, sendok plastik dari pipet, dan sebuah ponsel Realme hitam.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, Jumat (7/3) menyebut seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik TS.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika ini dari seseorang yang masih dalam pengejaran. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Donny Sembiring.

Pihak kepolisian memastikan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sanggau.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pemakai narkoba. Upaya pemberantasan akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKP Donny Sembiring.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu kepolisian menindak kejahatan ini. Jangan ragu untuk melapor jika melihat hal yang mencurigakan,” katanya.

Saat ini, TS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sanggau. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Polres Sanggau menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh barang haram ini. (Butun)

Baca Juga: Polisi Amankan Pria 40 Tahun di Pontianak, Sabu Seberat 1,1 Kg Ditemukan

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar