Pontianak, ZONA Kalbar.id – Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja tewas saat mengikuti pawai obor menyambut bulan suci Ramadan, pada 27 Februari 2025.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas, Selasa (4/3) mengungkapkan bahwa tim Jatanras telah mengamankan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“F alias Lojeng (18) dan ABH (15) ditangkap tidak lama setelah insiden terjadi. Keduanya diduga menganiaya Muhammad Iqbal Syahputra (15) hingga meninggal dunia di Jalan Ahmad Yani, Pontianak,” ujar Adhe dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di kediaman masing-masing.
Menurut keterangan tersangka, aksi penganiayaan dimulai setelah Lojeng memberikan aba-aba “1,2,3” kepada rekannya, sebelum memukul kepala korban dengan bambu dan melarikan diri.
“Setelah itu, ABH menghampiri korban yang dalam kondisi jongkok. Ia kemudian memiting korban dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya digunakan untuk memukul berkali-kali. Penganiayaan ini juga dilakukan bersama pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Adhe.
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menganiaya korban karena tersinggung dan emosi tak terkendali.
Polisi telah menetapkan F alias Lojeng sebagai tersangka, sementara ABH diproses sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Keduanya dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 70 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Adhe.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. (ril)
Baca Juga: Polresta Pontianak Perketat Pengamanan Selama Ramadhan 2025
3 Komentar