Jaksa Agung Ingatkan Kepala Daerah soal Ancaman Korupsi dalam Pemerintahan

Gambar Gravatar
resized image 65

Magelang, ZONA Kalbar.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam kepemimpinan daerah. Hal itu disampaikan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2025 yang berlangsung di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Selasa, 25 Februari 2025.

Dalam paparannya, Burhanuddin menyoroti korupsi sebagai persoalan yang telah mengakar dan berdampak luas terhadap perekonomian, stabilitas politik, serta kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Korupsi bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa. Karena itu, setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menjadikan integritas serta transparansi sebagai pijakan utama dalam menjalankan pemerintahan,” kata Burhanuddin.

Ia juga menggarisbawahi tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi. Berdasarkan kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri, biaya yang dikeluarkan calon bupati atau wali kota dapat mencapai Rp20–30 miliar, sedangkan calon gubernur bisa menghabiskan hingga Rp100 miliar. “Fenomena ini berisiko melahirkan politik balas budi yang merugikan negara,” ujar Burhanuddin.

Sebagai langkah pencegahan, Jaksa Agung menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah serta optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah.

“Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah elemen utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” katanya.

Burhanuddin juga memaparkan langkah-langkah yang telah ditempuh Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, salah satunya melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Program ini bertujuan memastikan proyek-proyek pembangunan berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan melalui kegiatan intelijen serta pengawasan untuk mencegah kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, ia mengungkapkan beberapa kasus korupsi besar yang berhasil diungkap Kejaksaan, termasuk skandal ekspor minyak sawit mentah (CPO), impor garam industri, serta penyalahgunaan dana desa. Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

“Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kejaksaan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menutup arahannya, Jaksa Agung mengajak seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menjunjung tinggi integritas serta membangun sinergi dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

“Saya berharap unsur pimpinan daerah dapat memperkuat kerja sama melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mencegah dan memberantas korupsi. Dengan begitu, kita bisa menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

(Ariya Laksana Bima)

Baca Juga:DJKI Hadir di Pengayoman Run 2025, Fasilitasi Pendaftaran KI bagi UMKM

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *