Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Diciduk di Sekayam, Barang Bukti Disimpan dalam Pengharum Ruangan

Gambar Gravatar
combined image 3

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polsek Sekayam menciduk dua pria yang diduga sebagai bandar sabu dalam operasi senyap pada Senin malam (13/1/2025). Kedua tersangka, RN dan HD, ditangkap di kediaman RN setelah penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolsek Sekayam, IPTU Junaifi, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba,” ujarnya, Rabu (26/2).

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di balik pengharum ruangan yang menempel di dinding. Satu paket lainnya ditemukan di dalam sebuah tas coklat. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp600.000 dan beberapa plastik klip kosong.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Sekayam untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. “Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah ini,” kata Junaifi. (Butun)

Baca Juga: Ribuan Pesilat Berlaga di The Real Fighter Championship Sakera Cup 2025

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *