Kades Samarangaki Rusdianto Ungkap Cara Jitu Atasi Masalah, Apa Aja Caranya Yuk! Kita Intip

Gambar Gravatar
img 20250221 085818
Oplus_131072

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Kepala Desa Samarangaki, Rusdianto, pada Jumat (21/2) menegaskan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan konflik di desanya. Sejak menjabat, ia mengutamakan pendekatan kekeluargaan dalam menangani berbagai persoalan, mulai dari sengketa utang piutang hingga konflik lahan dan peternakan.

Di Desa Samarangkai Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, musyawarah menjadi jalan utama dalam mencari solusi atas permasalahan yang muncul di masyarakat. Dengan melibatkan tokoh adat, pemerintah desa, dan aparat keamanan, berbagai kesepakatan telah tercapai untuk menjaga harmoni sosial.

Bacaan Lainnya

Pada 6 Juli 2021, musyawarah digelar untuk menyelesaikan sengketa utang piutang antara E.P. dan H. yang berawal dari hilangnya emas 24 karat seberat 25 gram. Kesepakatan dicapai: E.P. wajib mengganti kerugian berdasarkan harga emas saat pelunasan, dikurangi Rp 9,3 juta yang telah dibayarkan. Jika batas waktu 6 September 2021 tidak terpenuhi, jumlah penggantian berlipat menjadi 50 gram emas.

Pada 18 Februari 2022, pertemuan membahas kendala dalam pengelolaan kebun sawit antara B.R. dan S.M. Setelah diskusi, S.M. sepakat tidak lagi menghambat aktivitas pengelolaan, sementara pembagian fee diserahkan kepada kesepakatan lebih lanjut.

Konflik lain mencuat pada 29 Juli 2022, ketika ternak sapi milik R.R. masuk ke lahan perkebunan warga. Dalam musyawarah, R.R. sepakat membayar ganti rugi Rp 2,5 juta kepada pemilik lahan, S.A., serta menarik kembali ternaknya untuk mencegah konflik berlanjut.

Pada 31 Oktober 2022, desa menggelar musyawarah terkait pembayaran biaya pemakaman seorang warga, A. Dalam keputusan akhir, D.Z. telah melunasi biaya sebesar Rp 19,14 juta kepada E. Kedua pihak sepakat tidak membawa kasus ini ke ranah hukum adat atau pidana.

Pada 4 Juli 2023, persoalan kepemilikan lahan dan kebijakan peternakan di sekitar perkebunan PTPN XIII Kebun Rimba Belian menjadi perhatian. Pihak perusahaan akhirnya menyepakati peninjauan ulang kebijakan terkait eksekusi ternak yang memasuki kawasan perkebunan. Pemilik ternak diimbau lebih tertib, sementara denda tetap berlaku sesuai aturan.

Di tahun 2024, upaya penyelesaian konflik terus berlanjut. Pada 12 September, manajemen Kebun Rimba Belian, bersama pemerintah desa Semerangkai dan Sungai Alai, menyepakati aturan ketat larangan melepas ternak di area perkebunan sawit. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Manajer Kebun Rimba Belian, Rachmadi, serta Kepala Desa Semerangkai, Rusdianto, dan Kepala Desa Sungai Alai, Junpin. Warga dari beberapa dusun seperti Sungai Rosat, Sekura, Semerangkai, dan Sungai Kodang turut hadir dalam pertemuan.

Sejumlah musyawarah yang telah digelar membuktikan bahwa pendekatan kekeluargaan tetap menjadi solusi utama dalam menangani konflik di Desa Samarangaki.

“Pemerintah desa bersama tokoh adat dan masyarakat berkomitmen untuk mengedepankan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam menjaga stabilitas sosial,” ujar Rusdianto.

Ia menegaskan bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam setiap keputusan. Prinsip ini, menurutnya, menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan solusi yang adil bagi semua pihak. (Butun).

Baca juga artikel lainnya: Kepala Desa Samarangkai Ungkap Strategi Penyelesaian Sengketa di Tingkat Desa

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *