Sekadau, ZONA Kalbar.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika dalam dua bulan pertama tahun 2025. Kasat Reserse Narkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu, ekstasi, dan pil happy five.
“Hingga Februari ini, kami telah mengungkap enam kasus narkotika dengan berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, dan happy five,” ujar IPTU Robianto, Kamis (20/2).
Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil diamankan. Seluruhnya merupakan laki-laki dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita total 2,62 gram sabu, enam butir ekstasi, dan tiga butir happy five.
IPTU Robianto juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya. (ril)