Polisi Usut Pengeroyokan Hairi hingga Tewas di Kapuas Hulu

Gambar Gravatar
img 20250220 063458
Oplus_131072

Kapuas Hulu, ZONA Kalbar.id – Polres Kapuas Hulu tengah mengusut kasus pengeroyokan yang menewaskan Hairi (27) di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Hairi sebelumnya mejadi terduga tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Jamaludin (68), namun ia tewas dihakimi massa sebelum menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukum para pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Kita akan proses,” kata Rinto, Rabu, 19 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Berawal dari pembunuhan Jamaludin yang terjadi pada Selasa, 17 Februari 2025. Jamaludin ditemukan tewas dengan luka akibat kekerasan di sebuah gedung serbaguna di Desa Beringin. Dugaan awal mengarah pada Hairi sebagai pelaku, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Namun, sebelum Hairi sempat menjalani proses hukum, sekelompok warga yang geram dengan insiden tersebut melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematiannya. Polres Kapuas Hulu kini menjadikan insiden pengeroyokan itu sebagai kasus baru yang akan ditindaklanjuti.

Kasus ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Kapolres Kapuas Hulu memastikan bahwa situasi telah terkendali dan mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri. “Jika menemukan hal-hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” ujar Rinto.

Sejumlah warga mempertanyakan kematian Hairi yang dianggap sebagai bentuk tindakan main hakim sendiri. Polisi berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Doni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Dari rekaman video yang beredar luas atas main hakim masa terhadap Hairi yang meyebapkan kematian. Polisi meminta para pelaku untuk segera meyerahkan diri.

Peristiwa ini mejadi pembelajaran kepada kita semua bahwa tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam hukum. (Butun).

Baca juga disini: Pria 68 Tahun Tewas di Kapuas Hulu, Polisi Buru Pelaku

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar