Kepala Desa Samarangkai Ungkap Strategi Penyelesaian Sengketa di Tingkat Desa

Gambar Gravatar
img 20250220 183823
Oplus_131072

Sanggau, ZONA Kalbar.id – Kepala Desa Samarangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Rusdianto, memaparkan strategi yang diterapkannya dalam menyelesaikan berbagai persoalan di desanya. Dalam wawancara di ruang kerjanya pada Kamis (20/2/2025), ia menegaskan bahwa pendekatan yang adil dan berbasis regulasi menjadi kunci utama dalam menangani konflik.

“Setiap permasalahan yang dibawa oleh warga ke tingkat pemerintah desa merupakan tantangan tersendiri. Seorang kepala desa harus mempersiapkan diri secara mental, emosional, serta memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup agar solusi yang diambil dapat diterima oleh semua pihak,” ujar Rusdianto.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan bahwa dalam setiap keputusan, kepala desa tidak boleh memihak salah satu pihak. Selain itu, pemahaman yang kuat terhadap regulasi dan perundang-undangan yang berlaku sangat diperlukan agar solusi yang diberikan tidak bertentangan dengan hukum negara. Dengan demikian, musyawarah yang digelar di tingkat desa tidak hanya menyelesaikan permasalahan, tetapi juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Menurut Rusdianto, tidak semua persoalan harus langsung diselesaikan oleh kepala desa atau dibawa ke pemerintah desa. Penyelesaian masalah harus dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) dan musyawarah di tingkat dusun bersama Lembaga Adat Desa. Jika tidak menemukan titik terang, barulah persoalan tersebut dibawa ke tingkat desa untuk penyelesaian lebih lanjut.

Di Desa Samarangkai, berbagai sengketa telah berhasil diselesaikan selama masa kepemimpinannya, mulai dari konflik lahan, penertiban ternak, hingga masalah utang piutang antarwarga. Dalam menangani sengketa, pemerintah desa selalu melibatkan Lembaga Adat Desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas sebagai mitra dalam proses mediasi.

“Kami selalu mengutamakan regulasi dan perundang-undangan sebagai acuan dalam mengambil keputusan. Selain itu, kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka memahami dan menyepakati solusi yang dihasilkan dari musyawarah desa,” katanya.

Sejak menjabat pada 11 Februari 2021, Rusdianto mencatat bahwa jumlah pengaduan sengketa yang masuk ke pemerintah desa mengalami penurunan. Jika pada awal masa kepemimpinannya terdapat banyak pengaduan hingga akhir 2023, dalam dua tahun terakhir hanya ada satu kasus sengketa yang diajukan ke pemerintah desa. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah melalui forum musyawarah.

Rusdianto menegaskan bahwa seorang kepala desa harus terus belajar dan memahami regulasi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan wawasan yang luas, kepala desa dapat memiliki visi yang jelas dalam menyelesaikan konflik di wilayahnya.

“Semoga pengalaman ini bisa menjadi referensi bagi kepala desa lainnya dalam menangani persoalan di tingkat desa,” pungkasnya. (Butun).

Baca disini artikel menarik lainnya: Polisi Usut Pengeroyokan Hairi hingga Tewas di Kapuas Hulu

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait