Empat Terdakwa Narkotika Dituntut Hukuman Mati di Bengkayang

Gambar Gravatar
resized image 58

Bengkayang, ZONA Kalbar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkotika dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/2/2025). Para terdakwa diduga terlibat dalam jaringan perdagangan sabu lintas negara seberat 20 kilogram.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, mengonfirmasi tuntutan tersebut saat ditemui di kantornya pada hari yang sama.

Bacaan Lainnya

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkayang telah membacakan tuntutan mati terhadap empat terdakwa, yaitu DD dan RD, warga negara Malaysia, serta BD dan JY, warga negara Indonesia. Mereka terbukti memperjualbelikan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar,” ujar Arifin.

Dalam persidangan, JPU menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bukti dan fakta persidangan mengungkap bahwa mereka berperan dalam penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Kasus ini bermula pada 29 Mei 2024, ketika seorang buronan berinisial D, warga negara Malaysia, menghubungi BD untuk mengirimkan sabu dari Malaysia ke Indonesia. D kemudian meminta RD mengajak DD untuk membawa narkotika tersebut ke Indonesia dan menyerahkannya kepada BD dan JY.

Pada 30 Mei 2024, RD dan DD dijemput D dengan mobil Proton menuju Patok 31 di kawasan perkebunan sawit di perbatasan Malaysia-Indonesia. Sebelum tiba di lokasi, D menurunkan dua tas berisi sabu. DD kemudian membawa tas tersebut melintasi perbatasan, sementara RD menyusul diantar oleh D.

Sesampainya di Kilometer 31, RD dan DD bertemu dengan JY dan seorang pria berinisial S. JY membawa DD beserta dua tas sabu dengan sepeda motor, sementara S membawa RD menuju Kilometer 40 untuk bertemu BD. Rencananya, BD akan membawa keduanya ke daerah Seluas dan kemudian ke Pontianak untuk menyerahkan barang haram itu kepada seseorang berinisial PD.

Namun, sebelum transaksi berlangsung, aparat TNI yang telah mendapat informasi terkait pengiriman sabu langsung melakukan penangkapan di Kilometer 40. Para terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura sebelum akhirnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat.

Dalam pemeriksaan, aparat menemukan 20 paket plastik merah bertuliskan Guanyingwang yang berisi sabu. “Penegakan hukum terhadap kasus narkotika harus dilakukan secara tegas, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan,” tegas Arifin.

Sidang lanjutan untuk pembelaan para terdakwa dijadwalkan dalam waktu dekat. (Rinto Andreas).

Baca artikel lainnya disini: Bos PETI di Bengkayang Ditangkap, Lima Pekerja Tewas

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *