Tahanan Kabur di Ngabang Ditangkap Tim Kejati Kalbar

Gambar Gravatar
img 20250219 140234
Oplus_131072

Pontianak, ZONA Kalbar.id – Seorang tahanan kasus narkotika berinisial J yang kabur selama sepuluh hari akhirnya ditangkap oleh tim gabungan intelijen Kejaksaan Negeri Landak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Darma Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Asisten Intelijen Kejati Kalbar memimpin langsung operasi tersebut. Keberhasilan tim dalam menangkap kembali J tidak lepas dari koordinasi intensif dengan masyarakat dan pelacakan ketat selama pengejaran.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan pemetaan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar.

J sebelumnya melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang pada Senin, 10 Februari 2025, dengan cara merusak ventilasi kamar mandi. Saat itu, ia tengah menunggu jadwal sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas dakwaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejati Kalbar mengapresiasi kerja keras tim gabungan dalam menangkap kembali tahanan yang melarikan diri. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang mencoba kabur dari proses hukum. “Kami akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan tahanan guna mencegah kejadian serupa terulang,” katanya.

Setelah ditangkap, J langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Butun).

Baca juga artikel lainnya: Mutasi Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Mut Zaini Gantikan Julianto Budhi Prasetyono

Penulis

  • ZONA Kalbar.id

    Zona Kalbar.id adalah media online yang menyajikan berita terkini dan terpercaya, segala informasi terkomfirmasi dengan jelas dan lugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *